Rabu, 11 Juli 2012

Blokir Situs Download Musik Ilegal, Apakah Ini Solusi Terbaik?

Desakan agar pemerintah memblokir puluhan website yang dianggap memfasilitasi download file lagu (khususnya file mp3) secara ilegal terus gencar disuarakan oleh komunitas industri musik tanah air. Namun, permasalahannya tidak sesederhana itu, sebab masih banyak kendala yang akan dihadapinya. Apakah dengan memblokir puluhan situs tersebut adalah solusi terbaik untuk semua pihak? Saya rasa hal ini merupakan suatu kebijakan yang hanya mengakomodasi pihak industri musik saja, lalu bagaimana dengan masyarakat Indonesia yang masih berat untuk membeli konten musik original? Lalu bagaimana juga dengan para pemilik website dan blog yang menggantungkan hidup dari situs mereka jika kebijakan ini dilakukan dalam skala yang lebih luas lagi?

kembali dirundung duka akibat rencana pemblokiran atas apa yang mereka anggap sebagai "situs penyedia download lagu ilegal" dan tindakan tersebut didukung oleh anggota DPR, khususnya yang memiliki background musisi. Ini dapat dimaklumi karena memang yang dirugikan adalah kalangan yang meminta Kementrian Komunikasi & Informatika (Kominfo) untuk melakukan itu, yakni para stakeholder yang menggalang gerakan yang mereka sebut "Heal Our Music". Stakeholder tersebut adalah : pencipta lagu, penyanyi, pembuat CD, produser, distributor, penjual kaset/CD dan lain-lain. 

Wajar jika langkah tersebut menjadi harapan para profesional, namun sebenarnya imbas keuntungan yang diperoleh para stakeholder atas ditutupnya situs-situs download musik, tidak akan berdampak signifikan, bahkan mungkin tidak berpengaruh sama sekali. Mengapa demikian? By the way, apa betul hanya mereka itu saja yang menjadi stakeholder? Jawabannya tidak! Stakeholder yang paling merasa dirugikan dengan adanya situs download ilegal adalah internet service provider (ISP) yaitu Telkom. Tapi dalam berbagai berita, sama sekali ISP tidak pernah disinggung padahal bagi yang tahu ada situs Telkom yang juga memberikan unduh lagu gratisan. Jadi, terkesan jelas bahwa hukum di negeri ini hanya berpihak pada yang kuat saja. Dengan kata lain, para praktisi musik merasa seolah mereka terselamatkan dengan adanya kebijakan tersebut. Padahal tidak demikian kenyataannya, yang terselamatkan atas tindakan Kominfo adalah  perusahaan download lain seperti Telkom dan yang lainnya.

Saya sebagai praktisi telematika yang juga sama-sama mengandalkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam melindungi karya saya, tentunya di satu sisi saya merasa prihatin atas maraknya situs yang begitu mudah memberikan downloadkonten gratis, namun di sisi lain dengan melakukan penutupan ataupun pemblokiran website, bukanlah suatu solusi yang adil bagi negara yang sedang berkembang ini. Bahkan bila untuk memutuskan tindakan tersebut, pihak Kominfo telah berpikir keras dan melalui hasil rapat internal pejabat berwenang. Namun, jika hasilnya hanya sekadar menutup situs, itu tidak ada membunuh lalat dengan bom. Ada yang melanggar lalu ditutup semua situsnya. Sama saja jika di dalam suatu mall ada konter yang menjual CD/DVD bajakan, lalu satu mall ditutup semua.  

Saya tidak mengerti dengan cara berfikir departemen Kominfo yang seperti ini bila mereka menjadi pejabat kepolisian/penegak hukum, maka saya khawatir Kominfo bisa menjadi seperti "koboi jalanan" yang lalu membabi buta menembak ke sana-kemari atas nama hukum. Benarkah atas nama kebenaran, atau atas nama pembenaran? Alasannya sebagai berikut :

  • belum tentu semua musisi / pencipta lagu tidak ingin karnyanya disebar gratis bukan? Ada beberapa musisi, contohnya grup band Naif, yang kiat bisnisnya sangat menarik karena mereka membiarkan lagunya diunduh gratis dan mereka mencari revenue dari show / konser. Begitupun dengan Band-band  ternama lainnya.
  • Kita ketahui bahwa musik indie ialah bagian dari karya seni anak bangsa namun karena mereka kalah bersaing secara bisnis maka karya mereka tak akan dipasarkan musik berlabel. Padahal lagu-lagu dari musik indie ini juga banya peminatnya, lalu kini bagaimana karya musik indie sampai ke telinga pendengarnya.
  • Kita tahu dengan makin tingginya mobilitas dan semakin berkembangnya piranti mp3 player, maka akan lebih banyak orang yang mendengan lagu melalui mp3 player portabel daripada lewat CD player. Sebab perangkat portabel ini sangan praktis dan efisien, bisa menyimpan ribuan lagu mp3. Peminat mp3 tersebut kini lebih sering mendengarkannya melalui ponsel, dan kita tahu juga untuk mengisikan mp3 ke ponsel bukan hanya mendownload lewat wap/web, namun bisa dibeli di konter-konter musik ilegal dengan harga miring maupun bisa menyalinnya dari orang ke orang.
  • Walau puluhan situs download musik tersebut telah ditutup, faktanya masih banyak celah bagi pelaku penyebar konten untuk menaruh file lagu di forum-forum maupun layanan peer to peer (termasuk torrent) dan hal ini takkan dapat dibendung. Lebih parah lagi jika file yang ditaruh di server, dengan nama yang disamarkan, maka akan sulit bagi Kominfo untuk melacaknya. 
  • Apa yang dilakukan oleh Kominfo seolah menjadi kontraproduktif terhadap pelaku bisnis start up, yang mana menyediakan situs download ini merupakan salah satu langkah awal untuk memlulai bisnis ini.
Kendala & Solusi

Saat ini alat bayar transaksi online masih sangat asing bagi publik , belum lagi maraknya hacking akan membuat trauma para peminat transaksi online. Padahal kalau saja bank bisa membuat suatu fungsi saldo pembayaran online (semacam saldo bayangan) sehingga publik bisa mengalokasikan (transfer) sebagian dana ke saldo online tersebut, maka bila suatu saat dananya diretas orang setidaknya yang hilang maksimal sebatas saldo bayangan tersebut, tidak seluruh rekening amblas.

Solusi yang memungkinkan
  1. Masalahnya Kominfo belum sangat serius menindak para pelaku pembajak konten dengan memberi efek jera sehingga pembajak masih berleha-leha merasa tidak akan tersentuh hukum.
  2. Situs pengunduh tersebut jangan ditutup melainkan lebih ditertibkan agar hanya menayangkan konten yang tidak dilarang penciptanya.
  3. Apabila pemerintah bisa memberikan solusi alat bayar digital yang lebih mudah, lebih aman dan disosialisasikan dengan baik maka publik tidak hanya menjadi lebih mudah berbelanja tetapi bangsa kita mempunyai cara bayar alternatif yang lebih simple dan aman. Ketahuillah apabila publik Indonesia dimudahkan dalam bertransaksi maka pasti transaksi digital akan marak dan semua pihak diuntungkan.

Setelah semua itu lalu apa yang akan terjadi?

  • Berhubung fitur penyalinan konten antar perangkat seperti melalui USB, Bluetooth, inframerah dll. akan tetap menjadi suatu fitur yang tidak terelakan, maka perilaku saling copy antar pengguna gadget akan tetap terjadi, bahkan dimasa mendatang cara penyalinannyapun semakin mudah, cukup dengan menggeser konten pada touch screen atau bahkan menempelkan antar 2 perangkat yg akan digunakan untuk kirim-terima konten.
  • Situs download di berbagai negara lain semakin merajarela karena mereka akan mempunyai banyak konten lagu Indonesia.
  • Telkom akan menjadi raja penyedia layanan unduh lagu dan kata ‘persaingan sehat’ pupus sudah.
Kominfo setelah memblokir situs porno, kini situs lagu, kelak juga (bukan tidak mungkin) akan membungkam situs yang kritis kepada pemerintah. Eh… apakah ini langkah untuk kembali ke era Orde Baru? Bedanya yang sekarang diterapkan Kominfo lebih gaya, yaitu secara digital.

1 komentar :

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.